PERTAMBANGAN BATUBARA
Pekerjaan
pertambangan meliputi:
1. Desain perencanaan tambang
& layout.
2. Stripping: Pembukaan lahan,
pengupasan top soil, penumpukan top soil, over burden drilling & blasting,
pengupasan over burden & over burden dumping and re-contouring.
3. Produksi: Drilling & blasting, transportasi dari pit ke stockpile,
transportasi dari stockpile ke
fasilitas pemprosesan (Crushing,
screening, washing) & pemindahan/ pemuatan
ke tongkang/ kapal (barges/ ships)
4. Rehabilitasi: Memindahkan topsoil dari penumpukan topsoil ke area rehabilitasi, spreading & re- contouring
dari topsoil & revegetasi dari topsoil.
Aspek
Lingkungan & K3 Penambangan Batubara:
A. Pengelolaan Limbah Padat &
Limbah B3
Perusahaan
harus mengidentifikasi & mendaftar semua limbah (padat & B3) yang ada
di area kerja (contohnya :
oli bekas & aki bekas), setelah itu dilakukan evaluasi resiko setiap jenis
limbah B3 dan dibuat SOP (yang memenuhi semua syarat hukum, peraturan
perundangan yang berlaku & peraturan perusahaan) untuk mengendalikan limbah
B3 yang ada.
Semua
limbah B3 harus disimpan dalam areal yang memiliki tanggul (bunding) atau dalam tempat yang aman.
Areal harus memenuhi persyaratan desain yang ditetapkan & diberikan
identifikasi khusus.
Hal
yang perlu diperhatikan :
ü
Aki
bekas (Lead Acid Battery), harus
dikirim ke pengumpul aki yang bersertifikat (memiliki izin & diakui)
ü
Dilarang
membuang aki bekas on-site.
ü
Sebelum
dikirim, air asam dalam aki harus dikeluarkan, lalu dinetralisir dan diencerkan
dengan air sebelum dibuang ke settling pond.
ü
Baterei
jenis lain (nickel cadmium) bias
dibuang di tempat sampah yang berlabel B3
ü
Semua
limbah B3 harus dibuang di daerah yang telah diberi izin & tidak boleh
dibakar.
Penanganan
limbah karet :
ü Ban bekas
tidak termasuk limbah B3 tetapi diperlakukan khusus, bisa dibuang di disposal.
ü Sedangkan karet bekas tidak
boleh dibakar.
ü Conveyor belt & hydrolic
hose bekas harus diperlakukan khusus dengan dipilah mana yang mengandung
oli atau material B3 lain, harus dibersihkan dulu sebelum dibuang ke disposal
B. Pengelolaan Acid Mine Drainage
(AMD)
AMD
umumnya muncul dari batuan yang mengandung pyrite, yg jika terekspos O2 (udara)
saat penambangan maka akan teroksidasi membentuk asam sulfat. Jika ada curah
hujan yang cukup maka asam akan menimbulkan timbunan dalam bentuk lindi
(leachate). Proses tersebut dinamakan AMD.
Strategi
komprehensif mengendalikan AMD:
1. Pengelompokan batuan
berdasarkan potensi asamnya, dengan tes NAG (Net Acid Generation) yang akan
menghasilkan klasifikasi:
a. NAF (Non Acid Forming).
b. PAF (Potencially Acid Forming).
2. Penanganan selektif batuan sisa
oleh operator penambangan, batuan PAF ditempatkan di tengah tumpukan dan NAF di
sekeliling tumpukan.
3. Menutup/isolasi batuan PAF di
dalam disposal (waste dump) untuk meminimasi masuknya O2 ke dalam disposal dan
mengurangi pembentukan asam.
Untuk
mencegah timbulnya AMD atau danau dengan pH rendah, tidak boleh terjadi
genangan air 1 pit yang lama jika ada batubara yang terbuka (exposed). Batubara
yang terbuka harus ditutup dengan topsoil atau material OB sebelum pit
digenangi air.
C. Pengelolaan Limbah Cair
Pengelolaan
limbah cair seperti Pit waste water, mine tailing dam biasa dilakukan melalui settling pond. Sebuah settling
pond adalah kolam yang digunakan utk
mengendapkan Lumpur & sisa asam yg lolos dari proses netralisasi AMD.
Tabel-1. Spesifikasi
Settling Pond
Parameter
|
Tipe Kolam
|
|||||
Aerobic low rate
|
Aerobic high rate
|
Aerobic maturation facultative
|
Aerobic anaerobic
|
Aerobic pond
|
Aerated lagoon
|
|
Aliran air
|
Intermittent-campuran
|
Intermittent-campuran
|
Intermittent-campuran
|
Lapisan permukaan campuran
|
Tercampur penuh
|
|
Luas
(Acre)
|
< 10
|
0,5 – 2
|
2 – 10
|
2 – 10
|
0,5 – 2
|
2 – 10
|
Waktu
detensi (hari)
|
10-40
|
4-6
|
5-20
|
5-30
|
20-50
|
3-10
|
Kedalaman
(feet)
|
3-4
|
1-1,5
|
3-5
|
4-8
|
8-16
|
6-20
|
PH
|
6,5-10,5
|
6,5-10,5
|
6,5-10,5
|
6,5-8,5
|
6,5-7,2
|
6,5-8
|
Suhu
(C)
|
0-30
|
5-30
|
0-30
|
0-50
|
6-50
|
0-30
|
D. Pengelolaan Reklamasi Lahan
& Penanaman Kembali
Semua
lahan yang dieksploitasi penambangan harus direhabilitasi (dikembalikan ke
fungsi semula yang aman & produktif). “Persyaratan Pemerintah”. Beberapa pit
akan diisi dengan waste rock, dan yang lain menjadi danau. Penanaman kembali
biasanya dilakukan di atas topsoil yang telah dipindahkan.
Sebelum
memindahkan OB, maka topsoil terlebih dahulu dipindahkan ke tempat yang aman
(yang direncanakan untuk ditanami kembali). Lapisan topsoil sekitar 1 m
ketebalannya. Penumpukan kembali tidak boleh melebihi 3 m untuk mencegah
terganggunya kesuburan tanah.
1. Topsoil (tanah yang mengandung unsur
organik)
Warnanya biasanya coklat muda, tebalnya sekitar 0,5 m. Mengandung unsur
hara, akar, dan mikroorganisme yang berguna untuk revegetasi.
2. Subsoil (lebih sedikit unsur
organiknya)
Warnanya biasanya agak kekuningan dan merupakan tanah lempung. Juga dibutuhkan
untuk revegetasi & penting untuk membangun penutup dam (Sebagai tanah
kompak).
3. OB diangkut dari pit dengan HD
(haul truck) sedekat mungkin dengan bentuk final dump untuk mengurangi
pembentukan dengan bulldozer (meminimasi biaya).
E. Gudang Bahan Peledak &
Proses Peledakan
Setiap gudang handak harus
dilengkapi dengan:
1. Termometer dalam ruang
penimbunan
2. Tanda “DILARANG MEROKOK” dan “DILARANG
MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN” .
3. Hanya 1 jalan masuk
4. APK yang diletakkan di tempat
yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang.
Hal penting:
1. Sekitar gudang harus dilengkapi
lampu penerangan & dijaga 24 jam oleh orang yang dapat dipercaya
2. Rumah jaga harus dibangun di
luar gudang & dapat mengawasi sekitar gudang dengan mudah
3. Sekeliling lokasi gudang harus
dipasang pagar pengaman yang dilengkapi pintu yang dapat dikunci
4. Penerangan portable di dalam
gudang yang diperbolehkan adalah lampu senter kedap gas.
5. Dilarang memakai sepatu beralas
besi ke dalam gudang, membawa korek api atau barang yang dapat menimbulkan api
ke dalam gudang
6. Sekeliling gudang handak peka
detonator harus dilengkapi tanggul yang tinggi=2m & lebar bagian atas=1m.
7. Ketentuan untuk gudang Amonium
Nitrat & ANFO:
a. Kapasitas < 5000 kg, bagian
dalam gudang harus dipasang pemadam api otomatis pada bag. Atasnya
b. Kapasitas => 5000 kg harus
dilengkapi Hidran di luar gudang dengan sumber air bertekanan.
8. Aturan bangunan merujuk pada
KepMen 555 K/26/M.PE/1995 (Pasal 55 s/d 61)
F. Pengelolaan Conveyor Belt &
Crusher
1. Conveyor Belt (CB)
a. Adalah rangkaian ban berjalan
yang digunakan untuk memindahkan batubara (bahan tambang, komoditi) untuk jarak
yang cukup jauh (misal: dari stockpile ke port).
b. Dilarang digunakan untuk jalan
angkutan orang.
c. Harus dilengkapi tali darurat
pada lokasi yang mudah dijangkau untuk menghentikan darurat.
d. Roda penggerak (head pulley)
& roda pembalik (tail pulley) harus dilengkapi pagar pengaman.
e. CB yang tinggi harus dipasang
pagar pengaman (orang yang melakukan perawatan & pembersihan saja yang
boleh masuk).
f.
Dilarang
mengungkit CB yang sedang operasi, kecuali bila dilengkapi pengungkit mekanis.
g. Dilarang membersihkan roda dan
ban selama beroperasi.
h. Sarana pelumasan jarak jauh
harus tersedia.
2. Crusher
a. Adalah alat untuk memperkecil
ukuran komoditi sampai ke bentuk & ukuran yang sesuai pesanan, biasa
digunakan untuk batubara maupun quarry (rock).
b. Memenuhi peraturan yang ada (Permenaker
no.4 tahun 1985): machine guarding/alat pelindung, emergency stop & rambu
“Daerah crusher sebagai daerah terbatas”.
c. Saat operasi harus ada tanda
(lampu) yang menyatakan sedang operasi
d. Penurunan kebisingan dilakukan
dengan metode rekayasa & APD pada operatornya.
G. Desain Drainase, Oil Trap, Fuel
Trap, Sediment Trap & Food Trap
1. Oil Trap
Oil
trap adl sarana untuk memisahkan oli dari air buangan, sebelum air
buangan masuk ke settling pond atau
badan air lain. Dibuat sesuai dengan kapasitas pembuangan limbah yang ada dari workshop (bays). Sebelum memasuki oil
trap, air buangan yang
masih mengandung Lumpur & tanah harus melalui sediment trap. Jika oli yang
bercampur dengan tanah memasuki oil trap, maka fungsi oil trap akan menurun, sebab tanah akan
mengikat oli untuk mengendap ke dasar tangki. Oil trap harus dipelihara & diinspeksi pada periode tertentu untuk
menjamin keefektifannya.
Oil trap
juga berfungsi utk menangkap hidrokarbon lainnya (solar, minyak sawit,dll).
Pada pembuangan sampah dari dapur, maka khusus disediakan food trap untuk mencegah limbah padat
memasuki saluran air menuju pengolahan limbah atau ke settling pond.
2. Drainase
Drainase
yang ada di sekeliling workshop harus memperhitungkan curah hujan yang ada. Drainase untuk air hujan (Strom
water) & pengumpulan oli sebaiknya dibuat terpisah untuk efektifitas oil trap.
H. Desain Tambang Yang Aman &
Ramah Lingkungan
1.
Memenuhi
persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek
berlangsung, misalnya: persyaratan disposal overburden,
benching, safety berm/ tangggul,
road/ ramps,
loading point & sump.
2.
Tinggi
Bench tidak boleh >8 m, lebar
minimum 3 m.
3.
Safety berms harus dibuat di daerah-daerah
yang rawan longsor, di tepi jurang & daerah yang terjal (tebing) untuk
mencegah kendaraan atau alat tambang & manusianya secara tidak sengaja/ sengaja mengalami insiden.
Tinggi disesuaikan dengan kondisi jalan
yang ada & kendaraan yang digunakan (minimum 75% tinggi roda kendaraan yang
melewati)
4.
Jalan
& jembatan (road/ramps) harus
dibuat aman untuk dilewati dengan sesedikit mungkin debu. Untuk mengurangi
debu, harus dilakukan penyiraman berkala.
5.
Jalan
memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan yang lewat (berat/ lebar
kendaraan). Di setiap persimpangan harus diberi tanda-tanda yang memadai. Batas
kecepatan harus dinyatakan di setiap daerah jalan atau ujungnya. Batas tonase
jembatan harus tercantum di ujung jembatan
6.
Jalan
di tambang adalah tertutup untuk umum, kecuali atas izin Kepala Teknik Tambang
7.
Harus
ada prosedur pemeliharaan jalan untuk mencegah kerusakan, longsor &
deteriorasi yang
mengakibatkan kondisi berbahaya bagi pengguna
jalan.
8.
Jika
memungkinkan, lampu penerangan di jalan tambang harus sll tersedia, khususnya
untuk jalan yang digunakan di dalam pit, terutama yang dinyatakan rawan &
berbahaya (kendaraan biasa terjebak/ longsor)
9.
Penggunaan
jalan harus memungkinkan:
a. Water
truck lewat
& berputar untuk menyiram jalan.
b. Grader
& compactor
serta peralatan lain melakukan road
maintenance.
c. Kendaraan yang rusak untuk
menepi.
d. Lalu lintas 2 arah dari
peralatan tambang.
I.
Persyaratan
Daerah Kerja (Restricted Area) – Termasuk Induction Training
Daerah
tambang adalah daerah terbatas yang terlarang untuk umum. Kep Men
555K/26/M.PE/1995 secara tegas menyatakan bahwa dilarang untuk memasuki suatu
lokasi kegiatan usaha pertambangan, kecuali mereka yang bekerja atau mendapat
izin (Pasal 3). Untuk
itu perlu:
1. Papan peringatan atau
rambu-rambu yang menyatakan batas wilayah pertambangan, bila perlu dipasang
pagar pembatas (pengaman) untuk memisahkan daerah tambang dari wilayah umum.
2. Menyediakan jalan khusus untuk
umum jika tidak ada jalan lain yang memungkinkan untuk umum.
3. Induksi (pengenalan) tentang
keselamatan & berbagai aturan yang berlaku di tempat kerja kepada
orang/pekerja sebelum memasuki area pertambangan. Induksi diberikan oleh safety
officer atau orang yang ditunjuk sebelum pekerja atau tamu memasuki area dengan
isi induksi:
a. Kebijakan dasar perusahaan
tentang K3 & lingkungan.
b. Bahaya-bahaya yang ada di
tempat kerja.
c. Ketentuan K3L yang berlaku.
J. Pengelolaan Surat Izin Bekerja
Sebelum
melakukan pembersihan lahan (pemotongan pohon dsb) harus mendapat izin kerja
yang ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang. Izin dikeluarkan dalam bentuk
tanda pengenal yang harus dikenakan oleh semua pekerja saat berada dalam
wilayah tambang. Tanda pengenal bisa berfungsi sebagai pengenal terhadap
izin-izin mengemudi dan mengoperasikan alat. Adapun
bentuk Izin kerja
khusus tersebut :
1.
Hot
work permit.
2.
Safe
work permit.
3.
Lock-out/ Tag-out.
4.
Confined
space permit.
K. Pengelolaan & Persyaratan
Kendaraan & Alat Berat Serta Operatornya (Izin Operasi Alat)
Kendaraan
yang digunakan di tambang harus memiliki sistem pemeriksaaan harian atau sistem
lainnya yang dianggap perlu (sesuai identifikasi bahaya & penilaian
risiko). Perusahaan harus menetapkan tanda-tanda identifikasi untuk:
1.
Kendaraan
ringan.
2.
Alat
berat beroda.
3.
Alat
berat dengan rantai (track link).
4.
Peralatan
lain.
Tanda
pengenal biasa berupa:
1.
Tongkat
& bendera.
2.
Lampu
(fixed & rotary).
3.
Warna
kendaraan.
4.
Pemberian
nomor/ tanda identifikasi
lain.
L. Pengelolaan & Persyaratan
Bengkel (workshop)
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Washbays, lighting, layout,
screening/ partisi,
housekeeping.
2. Harus dilengkapi dengan oil
trap dan sediment trap (untuk menangkap pasir & Lumpur agar tidak masuk ke
oil trap).
3. Lantai bengkel permanen (bukan
field workshop) harus terbuat dari bahan yang kedap (diperkeras) untuk mencegah
pencemaran oli ke tanah.
4. Harus memiliki fasilitas: kamar
mandi, toilet & cuci, locker untuk ganti mekanik, kantor untuk kegiatan
administrative, pencucian unit sebelum ke bengkel.
5. Tangki – tangki solar (BBM)
& hidrokarbon lainnya di atas 200 liter harus dilengkapi tanggul untuk
mencegah pencemaran jika terjadi tumpahan. Halaman & tempat penyimpanan
harus dijaga kebersihannya.
6. Sedapat mungkin dilakukan
penghijauan untuk menjaga estetika bengkel & mempertahankan semangat kerja
karyawan.
7. Penerangan yang memadai.
8. Layout tertata sedemikian rupa
sehingga meminimasi kemungkinan kecelakaan & meningkatkan produktifitas.
9. Partisi/ screening dipasang untuk setiap
pekerjaan pengelasan (hot work) untuk mencegah loncatan bunga api mengenai
bahan mudah terbakar yang mungkin ada.
M. Pengelolaan & Persyaratan
Stacking, Storage & Material Handling
Perusahaan
harus menetapkan pengelolaan & persyaratan untuk Penumpukan, Penyimpanan,
dan Penanganan semua jenis material yang ada di site seperti:
1.
Bulk
storage of hazardous chemical substances-warehouse.
2.
Fuel
tanks.
3.
Bunding
of storage areas.
4.
Semua
bahan kimia berbahaya yang mungkin digunakan (misal: solar, bensin, oli, dll).
Warehouse
1.
Penggunaannya
adalah untuk material-material padat, spareparts dan bahan yang sering
digunakan lainnya.
2.
Bensin
dan thinner tidak boleh ditempatkan di ruang tertutup tanpa ventilasi (titik
uapnya rendah <0 derajat C). Keduanya mudah menguap sehingga tidak
dianjurkan untuk ditempatkan dalam wadah plastic yang mudah rusak
3.
Penempatan
drum & tangki harus mengikuti aturan penyimpanan hidrokarbon (> 200
liter dilengkapi tanggul pencegah
kebocoran & tumpahan)
4.
Penumpukan
drum di luar WH harus dengan rapih (bisa horizontal atau tegak), dengan syarat
mudah dijangkau & tidak menimbulkan bahaya kecelakaan saat pengangkutan
atau pemindahan.
5.
Drum isi sebaiknya ditumpuk tegak
& yang kosong boleh diletakkan
horizontal. Penggunaan palet adalah wajib, khususnya untuk transportasi
menggunakan forklift.
6.
Semua
bahan kimia yang digunakan harus tersedia MSDSnya (harus menjadi pra-syarat
bagi supplier). MSDS akan menentukan bagaimana
pengelolaannya:
a. Penyimpanan (jumlah besar/
kecil).
b. Pemakaian.
c. Mengatasi tumpahan.
d. Cara membuangnya.
Perusahaan
harus menetapkan prosedur yang sesuai dengan MSDS tersebut
7.
Penyimpanan
besar (bulk storage) adalah penyimpanan dengan kapasitas > 500 liter (fixed
maupun mobile).
8.
Tanggul
harus memenuhi syarat 110% dari kapasitas tangki terbesar
N. Pengelolaan Alat/Fasilitas
Listrik & Peralatan Listrik Portabel
1.
Semua
fasilitas & bangunan yg ada di tambang (termasuk pemasangan grounding,
pembatas arus listrik, earth leakage protection & penyalur petir) harus
dilengkapi dengan grounding dan penangkal petir (maks tahanan 5 ohm) untuk
mencegah kerusakan alat & elektostatik yang muncul.
2.
Untuk
transfer bahan bakar & mudah terbakar lainnya, diperlukan bonding untuk
mencegah penumpukan listrik static yang rawan kebakaran & ledakan.
3.
Pencegah
arus berlebih (circuit breaker) harus dipasang untuk mencegah kebakaran akibat
arus berlebih ataupun hubungan singkat (short circuit).
4.
Semua
sambungan listrik harus dalam keadaan rapih & permanent (tidak ada
sambungan/ kawat
sementara yang bisa
menimbulkan panas).
5.
Sebisa
mungkin kabel yang bersliweran harus dimasukan dalam pembungkus atau tray.
6.
Earth
leakage protection adalah sistem yang memutuskan hubungan
listrik bila sambungan mengenai manusia (>5 mA), dikenal baik di Australia.
7.
Alat-alat
listrik yang digunakan di areal tambang harus tercatat dan diberikan tanda
identifikasi yang jelas (serta tanggal pemeriksaannya). Dilakukan dengan
memberi tag pada kabel atau alat tersebut.
8.
Alat
listrik portable (gerinda tangan,bor,dll) harus ditetapkan jadwal waktu pemeriksaannya.
Alat tersebut disarankan mempunyai dobel
insulasi yang mencegah penggunanya untuk kontak dengan arus listrik.
O. Pengelolaan Kesehatan Karyawan
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum kerja, berkala (setahun
sekali, kecuali atas rekomendasi khusus dokter kesja), dan sesudah keluar untuk memastikan bahwa pekerja sehat
sebelum, selama dan tidak ada penyakit yang dibawa sesudah bekerja di
perusahaan. Pemeriksaan
kesehatan khusus meliputi:
1. Pemeriksaan paru-paru terhadap
gejala silicosis & pneumoconiosis akibat debu batubara
2. Pemeriksaan audiometric (utk
operator alat berat & mekanik)
3. Pemeriksaan mata (rabun jauh,
dekat & gelap) khususnya untuk para pengemudi & opr. Alat.
P. Pengelolaan Perumahan &
Sanitasi
1. Perumahan
a. Harus memiliki sarana MCK yang
bersih, memadai & memenuhi syarat hygiene.
b. Pemeriksaan MCK dilakukan
khusus (wet area check).
c. Dapur harus memiliki system
pembuangan limbah domestic yang memadai.
d. Perusahaan harus menetapkan
sarana pemeriksaan hygiene & pengendalian penyakit di lingkungan perumahan.
2. Workshop
a. Harus memiliki sarana MCK.
b. Harus disediakan sarana locker
yang memadai & tempat makan yang bersih.
Q. Pengelolaan & Persiapan
Keadaan Darurat (Emergency Preparedness Plan – EPP)
1.
EPP minimal meliputi:
a. Persiapan menghadapi kecelakaan
kerja.
b. Persiapan menghadapi kebakaran.
c. Persiapan menghadapi bencana
alam (termasuk tanah longsor).
d. Persiapan menghadapi
huru-hara/demonstrasi (amuk massa).
e. Penanggulangan keamanan
(security check points).
Perusahaan
menetapkan pengendali keadaan darurat (commander) dan seksi-seksi khusus yang
diperlukan di dalamnya, minimal meliputi:
a.
Seksi
pemadaman (penanggulangan keadaan darurat).
b.
Seksi
pertolongan pertama (P3K).
c.
Seksi
Evakuasi.
d.
Seksi
keamanan.
e.
Seksi
komunikasi.
Peranan lain yang harus dipersiapkan, antaralain :
1. Perusahaan harus menetapkan sistem
informasi yang sesuai dengan kondisi lapangan untuk mengatasi keadaan darurat.
2. Commander (ditunjuk oleh Kepala
Teknik Tambang) akan menetapkan kondisi darurat dalam status tertentu (siaga 1,
2 atau 3) sesuai dengan kesepakatan di site & akan melakukan kendali dalam
fase-fase keadaan darurat.
3. Semua karyawan harus mengikuti
pelatihan & simulasi keadaan darurat yang dilakukan secara berkala (minimal
setahun sekali).
4. Semua karyawan, tamu, sub-con
wajib dijelaskan mengenai EPP yang berlaku.
5. Seksi komunikasi
bertugas
sebagai juru bicara dari pengendali
commander (baik internal maupun eksternal) untuk mengumumkan fase-fase keadaan
darurat & menjelaskan kepada pihak umum tentang situasi yang terjadi.
R. Persyaratan Pengapalan
1. Pemindahan komoditi dari port
ke ponton atau kapal harus mengikuti prosedur yang aman dan telah ditetapkan
oleh perusahaan (Kepala Teknik Tambang) dalam hal: spillage control, loading
process & loading capacity.
2. Harus ada regu untuk mengatasi
tumpahan.
3. Semua pemindahan barang harus
menggunakan prosedur yang aman dan dilakukan identifikasi bahaya &
penilaian resiko sebelum menetapkan prosedurnya.
4. Dalam setiap pemindahan
komoditi atau peralatan harus ada regu yang siap bertindak jika terjadi keadaan
darurat (kapal tenggelam, peralatan jatuh ke laut/sungai, dsb).
S. Persyaratan Komunikasi
Perusahaan
harus menetapkan sarana komunikasi yang tepat, seperti:
a. Radio communication.
ü
Merupakan
sarana yang vital, harus ditetapkan berdasarkan ketentuan kepala teknik
tambang. Harus ada jalur komunikasi khusus yang hanya digunakan saat keadaan
darurat.
b. Pertemuan P2K3.
ü
P2K3
merupakan hal yang wajib di tambang, terdiri dari unsur manajemen & wakil
karyawan. Pertemuan minimal 1 X sebulan. Notulen pertemuan harus tercantum di
papan informasi K3LH.
c. Papan informasi K3LH.
d. Safety talk (sarana informasi 2
arah yang disampaikan oleh supervisor atau safety officer), dll.
T.
Umum
1.
Persyaratan
Kode Warna
Kode
warna yang dipakai adalah kode warna internasional
No.
|
Daerah / Penggunaan
|
Warna
|
1
|
Demarkasi, pelindung mesin,
tangga, susuran tangga, lemari cairan mudah terbakar
|
Kuning
|
2
|
Daerah jalan (clear walk way)
|
Hijau
|
3
|
Tempat meletakan barang
|
Abu-abu
|
4
|
Daerah kerja
|
Biru
|
5
|
Daerah bebas (keep clear
areas)
|
Merah
|
6
|
Peralatan kebakaran
|
Strip Merah-putih
|
7
|
Peralatan safety (K3)
|
Strip Hijau-Putih
|
8
|
Identifikasi bahaya (atap
rendah, ruang sempit,cekungan)
|
Strip Hitam-Kuning
|
9
|
Distribusi listrik, peralatan
berputar
|
Oranye
|
10
|
Tempat sampah standar
|
Hijau gelap, tulisan putih
|
11
|
Tempat sampah metal
|
Biru muda, tulisan hitam
|
12
|
Tempat sampah karet
|
Hitam, tulisan putih
|
13
|
Tempat sampah bahan mudah
terbakar
|
Kuning, tutup hitam
|
14
|
Tempat sampah Asbestos
|
Merah muda (pink)
|
Jalur Perpipaan
|
||
15
|
Air
|
Hijau
|
16
|
Uap
|
Perak - abu-abu
|
17
|
Oli, solar, minyak sawit,
cairan lain mudah terbakar
|
Coklat
|
18
|
Gas, LPG, bahan uap lain yang
ditransportasi
|
Kuning tua
|
19
|
Asam & basa
|
Ungu
|
20
|
Udara
|
Biru muda
|
21
|
Cairan lain (termasuk
drainase)
|
Hitam
|
22
|
Pemadam api (hidran, alat lain)
|
Merah
|
23
|
Jasa berbahaya
|
Kuning
|
24
|
Listrik
|
Oranye muda
|
25
|
Komunikasi
|
Putih
|
2. Persyaratan Ladders, Stairs
& walkways
Sususan tangga harus berwarna
kuning, dengan tinggi susuran minimum 80 cm, maksimum 120 cm. Tangga portable
harus selalu diperiksa & dalam keadaan baik
3. Persyaratan Perancah
4. Persyaratan alat &
peralatan angkat
Harus diperiksa minimum 3 bulan
sekali. Hook & sling harus diberi kode & metode identifikasi
pemeriksaan.
5. Persyaratan machine guarding
Harus memenuhi regulasi
standar, khususnya yang tertera pada Permenaker No. 4 tahun 1985.
6. APD
Yang digunakan harus senantiasa
dalam keadaan baik. Pembeliannya harus melibatkan wakil karyawan & diuji
coba sebelumnya untuk mengetahui kenyamanan & keamanan dari pemakainya.
No comments:
Post a Comment